Ilustrasi.
VALLETTA, DDTCNews - Sebanyak 18 hingga 20 perusahaan multinasional di Malta diperkirakan harus membayar pajak 3 kali lipat lebih besar dari yang biasanya mereka bayar. Kondisi ini disebabkan tercapainya konsensus global.
Dengan adanya ketentuan pajak korporasi minimum global pada konsensus, tarif pajak yang ditanggung oleh perusahaan berpotensi meningkat dari yang saat ini sebesar 5% menjadi 15%.
"Perusahaan yang tercakup pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal membayar pajak sebesar EUR50 juta hingga EUR60 juta setiap tahunnya," tulis Kementerian Keuangan Malta dalam estimasinya, dikutip Sabtu (4/12/2021).
Untuk mempertahankan daya saing Malta menjelang diimplementasikannya tarif pajak minimum global pada 2023, Kementerian Keuangan akan memperjuangkan aspek carve-out pada Pilar 2.
Tak hanya itu, Pemerintah Malta dikabarkan juga sedang merancang kebijakan untuk menarik investasi dari perusahaan yang memiliki pendapatan global di bawah EUR750 juta.
Bila suatu perusahaan memiliki pendapatan di bawah EUR750 juta dalam setahun, maka perusahaan tersebut tidak tercakup ke dalam Pilar 2 dan tidak wajib membayar pajak minimum global dengan tarif 15%.
"Kami sedang berupaya untuk menarik perusahaan semacam itu sekarang, perusahaan yang sedikit di bawah threshold. Bukannya kami tak pernah melakukan ini sebelumnya, tapi sekarang hal ini menjadi prioritas," ujar pejabat di lingkungan pemerintahan Malta seperti dilansir timesofmalta.com.
Untuk diketahui, tarif pajak korporasi atau statutory corporate tax rate di Malta sesungguhnya mencapai 35% dari laba perusahaan. Meski demikian, Malta memberikan banyak keringanan pajak bagi perusahaan asing sehingga tarif pajak efektif yang dibayar perusahaan menjadi hanya sebesar 5%. (sap)