Ilustrasi.
SARAJEWO, DDTCNews – Pemerintah Bosnia dan Herzegovina berencana mengamendemen undang-undang pajak pertambahan nilai (PPN) guna mengantisipasi arah kebijakan pajak terbaru yang akan berlaku di Uni Eropa.
“Undang-undang tentang PPN baru diusulkan Indirect Taxation Authority (ITA) untuk menyelaraskan dengan arahan Uni Eropa dan mnemfasilitasi pekerjaan komunitas bisnis,” sebut Obserwator Finansowy dalam pemberitaannya, Selasa (28/09/2021).
Terdapat beberapa hal yang diubah dalam UU PPN antara lain seperti meningkatkan ambang batas registrasi pengusaha kena pajak (PKP) bagi dengan omzet minimal BAM50.000 atau sekitar Rp425 juta menjadi BAM75.000 atau sekitar Rp638 juta per tahun.
Sementara itu, ambang batas pendaftaran PKP bagi petani, yaitu memiliki omzet per tahun minimal BAM100.000,00. Selain itu, UU PPN baru juga mengatur tempat penyediaan layanan sesuai dengan arahan dan standar Uni Eropa.
Ada juga perpanjangan aturan tagihan balik PPN atas penyerahan barang bergerak dari PKP dalam proses kepailitan, impor dan penyediaan tenaga listrik dan gas bumi kepada penyalur kena pajak melalui sistem transmisi atau distribusi, serta penyerahan investasi emas.
Lebih lanjut, dalam UU PPN baru juga diberlakukan restitusi PPN bagi pengusaha kena pajak luar negeri. Kemudian, ada juga mengenai skema penghapusan pendaftaran bersama untuk jenis kelompok PPN tertentu.
Saat ini, rancangan UU PPN tersebut baru tahap pengusulan, sehingga memerlukan persetujuan dari parlemen dan dewan menteri untuk bisa sampai disahkan menjadi undang-undang. (rizki/rig)