UNI EROPA

Uni Eropa Dikabarkan Tunda Rilis Proposal Pajak Digital, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 November 2020 | 10.25 WIB
Uni Eropa Dikabarkan Tunda Rilis Proposal Pajak Digital, Ada Apa?

Olaf Scholz. (foto: globaldomainsnews.com)

BERLIN, DDTCNews – Uni Eropa akan memberikan waktu perumusan konsensus global pemajakan atas ekonomi digital. Akibatnya, Uni Eropa diperkirakan akan menahan penerbitan proposal pajak digital yang menjadi aksi unilateralnya.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz menuturkan secara prinsip Uni Eropa masih memberikan dukungan kepada OECD untuk merampungkan konsensus global pajak digital pada pertengahan 2021. Oleh karena itu, Uni Eropa memberikan waktu yang cukup untuk melakukan proses perumusan.

"Uni Eropa mendukung proses ini dan akan terus mendukung solusi global," katanya, dikutip pada Kamis (5/11/2020).

Dia menyebutkan pada tahun ini, proses perumusan konsensus global pajak digital praktis berhenti pada Juni 2020 saat Pemerintah Amerika Serikat (AS) menarik diri dari proses negosiasi. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat konsensus global pajak digital urung tercapai pada akhir tahun.

Sebelumnya, Komisi Eropa mendorong penerapan pajak digital Uni Eropa jika pembicaraan tingkat internasional tidak membuat kemajuan berarti. Rencana awal proposal pajak digital zona euro akan rilis pada awal 2021.

Selain itu, dinamika pemilihan presiden di AS juga akan menentukan proses pembahasan konsensus global pajak digital. Kandidat dari Partai Demokrat Joe Biden digadang-gadang lebih ramah terhadap kerja sama internasional dibandingkan petahana Donald Trump.

Adapun fokus utama pengelolaan fiskal Uni Eropa adalah memperkuat pengawasan sektor keuangan dalam upaya mencegah praktik pencucian uang. Para menteri keuangan negara anggota Uni Eropa sepakat untuk mendorong proposal kebijakan reformasi hukum pada sektor keuangan.

Pemangku kebijakan fiskal Uni Eropa melihat adanya potensi peningkatan kredit macet di perbankan pada tahun depan sebagai dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan kerangka perubahan kebijakan untuk mengurangi potensi kredit macet pada sektor perbankan.

"Ini memerlukan lebih banyak diskusi karena praktik penegakan hukum nasional yang berbeda-beda terkait pinjaman perbankan," imbuh Scholz seperti dikutip irishtimes.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.