Ilustrasi. (DDTCNews)
DUBLIN, DDTCNews—Pemerintah Irlandia berencana memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 23% menjadi 21% sebagai upaya untuk menanggulangi dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.Â
Tarif baru tersebut berlaku selama enam bulan, mulai 1 September 2020. Rencana penurunan tarif untuk sementara ini merupakan bagian dari rencana stimulus pajak pemerintah yang bernilai €1 miliar atau setara Rp17 triliun.
"Tingkat PPN yang dikurangi akan berlaku mulai 1 September 2020 dan akan memakan biaya mencapai €440 juta," kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe dikutip Senin (27/7/2020).
Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk mendukung pemulihan kegiatan ekonomi sektor perhotelan dan pariwisata yang selama ini menjadi sektor usaha paling terdampak pandemi Covid-19.
Bagi wajib pajak yang menghabiskan lebih dari €625 atau Rp10,6 juta untuk akomodasi hotel, makanan dan minuman nonalkohol pada periode Oktober 2020 sampai April 2021, atas biaya tersebut dapat dijadikan kredit pajak yang akan mengurangi jumlah pajak terutang sampai dengan €125.
Selain itu, pemerintah memberikan relaksasi untuk bunga atas utang pajak wajib pajak dengna menetapkan suku bunga tunggal sebesar 3% untuk bunga utang pajak yang dibuat atau diputuskan sebelum 30 September 2020.
Bagi wajib pajak badan, pemerintah akan mempercepat pengembalian pendahuluan, sehingga menghasilkan dana segar bagi pelaku usaha. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha juga akan diberikan keringanan pajak atas kerugian tahun ini.
"Pemerintah juga akan menerapkan skema baru untuk dukungan pemerintah berupa bantuan upah pekerja yang akan berlaku hingga April 2021," tutur Donohoe dilansir dari Tax Notes International.
Subsidi upah pekerja dibuat lebih selektif dan dilakukan berjenjang. Pemerintah menurunkan batas maksimal gaji per pekan yang berhak mendapatkan subsidi dari yang semula maksimal gaji €586 per pekan menjadi €350 per pekan. (rig)