Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Ditjen Pajak Malaysia (Inland Revenue Board of Malaysia) memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak hingga dua bulan ke depan.
Ditjen Pajak Malaysia menyatakan langkah tersebut diambil untuk memberikan kelonggaran tenggat waktu pelaporan pajak di tengah merebaknya virus corona. Terlebih pemerintah pusat telah menginstruksikan pembatasan pergerakan mulai hari ini hingga 31 Maret 2020
"Batas waktu pelaporan pajak penghasilan, yang jatuh pada Maret 2020 dan Juni 2020, diberikan perpanjangan waktu hingga dua bulan ke depan," demikian kutipan pernyataan Ditjen Pajak Malaysia, Rabu (18/3/2020).
Hal ini berarti batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak yang tidak memiliki bisnis akan diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Sementara itu, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau wajib pajak badan diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
Selain perpanjangan waktu, Ditjen Pajak Malaysia juga mengumumkan kantor lembaga penerimaan negara ini akan ditutup selama periode pembatasan pergerakan. Namun, layanan online seperti ezHASiL dan HASiL Live Chat tetap akan tersedia.
"Sejalan dengan keputusan Pemerintah Malaysia untuk menerapkan pembatasan pergerakan dari 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020, semua kantor Ditjen Pajak Malaysia akan ditutup," demikian pernyataan Ditjen Pajak Malaysia.
Lebih lanjut, Ditjen Pajak Malaysia juga mendesak agar wajib pajak menyetorkan pajak terutangnya melalui platform ezHasil. Selain itu, bagi wajib pajak yang tidak memiliki bisnis juga dapat mengirimkan laporan pajaknya melalui aplikasi m-Filing yang dapat diakses melalui smartphone.
Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, bagi wajib pajak yang mengalami kendala terkait pajak penghasilan, terutama berkaitan dengan pelaporan pajak dapat menghubungi call center yang disediakan melalui Hasil Care Line di + 603-8911 1000 atau + 603-8911 1100 untuk wajib pajak yang berada di luar negeri. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.