Ilustrasi.
MUSKAT, DDTCNews - Oman berencana untuk mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan yang diterima warga negara Oman dan warga negara asing.
Draf undang-undang PPh orang pribadi telah disetujui oleh Majelis Shura dan telah diajukan kepada State Council. Bila disetujui, Oman akan menjadi negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang memberlakukan PPh orang pribadi.
"Tarif yang diberlakukan adalah sebesar 5% hingga 9%," bunyi draf undang-undang PPh orang pribadi seperti dilansir gulfbusiness.com, dikutip Kamis (4/7/2024).
PPh orang pribadi nantinya hanya akan menyasar para orang pribadi berpenghasilan tinggi. Rencananya, PPh hanya akan dikenakan terhadap warga negara Oman dengan penghasilan di atas US$1 juta dan warga negara asing dengan penghasilan di atas US$100.000.
Pajak mulai dikenakan oleh pemerintah Oman dalam rangka mendiversifikasi sumber penerimaan negara. Pasalnya, selama ini penerimaan Oman sepenuhnya ditopang oleh minyak bumi dan gas (migas).
Adapun selama ini kebijakan pajak di Oman hanya berfokus kepada wajib pajak badan dan pembayaran kepada nonresiden. Tarif PPh badan yang berlaku di Oman saat ini adalah sebesar 15%. Tak hanya itu, Oman juga mengenakan withholding tax sebesar 10% atas pembayaran-pembayaran tertentu kepada nonresiden.
Selain PPh, Oman juga telah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 5%. PPN mulai diberlakukan oleh Oman pada 2021.
Meski demikian, masih terdapat beragam jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Barang dan jasa dimaksud antara lain kebutuhan pokok seperti gandum, nasi, jagung, susu, roti, gula, garam, buah-buahan, sayur-sayuran, dan daging serta jasa-jasa seperti jasa kesehatan, keuangan, dan pendidikan. (sap)