LAOS

Sehatkan APBN, Pemerintah Laos Kembalikan Tarif PPN Menjadi 10 Persen

Dian Kurniati
Rabu, 20 Maret 2024 | 13.30 WIB
Sehatkan APBN, Pemerintah Laos Kembalikan Tarif PPN Menjadi 10 Persen

Ilustrasi. 

VIENTIANE, DDTCNews - Pemerintah Laos kini telah mengembalikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 7% menjadi 10%.

Kementerian Keuangan menyatakan pengenaan tarif PPN sebesar 10% diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Keputusan ini juga telah ditandatangani oleh Presiden Thongloun Sisoulith pada 19 Maret 2024.

"Terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk kenaikan tarif PPN, termasuk fakta tarif PPN saat ini tidak seefektif yang diperkirakan dalam menstimulasi perekonomian," bunyi keterangan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (20/3/2024).

Kemenkeu menyatakan tarif PPN diturunkan menjadi 7% sejak 1 Januari 2022. Keputusan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang mengalami perlambatan setelah pandemi Covid-19.

Selain itu, pemangkasan tarif PPN juga diharapkan mampu menarik dunia usaha mendaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Setelah 2 tahun berjalan, banyak pihak merekomendasikan pemerintah untuk mengembalikan tarif PPN di level 10%. Pengenaan tarif PPN 10% dinilai efektif meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan sosial-ekonomi.

Kemenkeu pun melakukan kajian mengenai dampak penerapan tarif PPN sebesar 7%. Hasilnya, kebijakan ini ternyata tidak terlalu manjur mendorong konsumsi masyarakat.

Kemudian, jumlah usaha yang terdaftar sebagai PKP berdasarkan UU PPN juga lebih rendah dari perkiraan. Dengan berbagai pertimbanganini, pemerintah akhirnya memutuskan mengerek tarif PPN demi mengurangi defisit APBN dan menstabilkan nilai tukar.

Selain menaikkan tarif PPN, Kemenkeu menyebut pemerintah juga mempertimbangkan langkah lain untuk memperbaiki sistem perpajakan. Langkah-langkah ini termasuk mempercepat pengembangan mekanisme restitusi pajak sebagai pengganti fasilitas pembebasan pajak.

Dilansir vietnamplus.vn, mekanisme restitusi pajak yang cepat juga akan menguntungkan bagi dunia usaha. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.