Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Komite Perencanaan dan Anggaran Parlemen Mesir telah menyetujui penetapan bea materai pada transaksi bursa sebesar 0,15%. Ini adalah langkah awal untuk merestrukturisasi pajak pada transaksi bursa.
Ketua Bursa Efek Mesir (Egyptian Stock Exchange /EGX) Mohamed Farid mengatakan komite tripartit yang terdiri dari Kementerian keuangan, EGX, dan Asosiasi Pasar Modal (Egyptian Capital Market Association /ECMA) telah bekerja pada proses restrukturisasi.
“Langkah ini [pengenaan bea meterai] hanya yang pertama dalam restrukturisasi pajak yang diterapkan untuk transaksi bursa,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019).
Mei lalu, kabinet menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk mengubah beberapa ketentuan UU bea meterai dalam langkah untuk mendukung EGX. Amendemen itu menetapkan pengenaan bea meterai secara proporsional.
Bea meterai dikenakan atas pembelian atau penjualan saham, baik dari Mesir atau asing, terdaftar atau tidak terdaftar, tanpa mengurangi biaya. Tarif dikenakan sebesar 0,15%. Beban bea meterai ditanggung oleh pembeli dan penjual hingga 16 Mei 2020.
Seperti dilansir Asharq Al-Awsat, seorang analis pasar modal menjabarkan restrukturisasi sistem pajak di pasar modal dapat diterapkan untuk transaksi pasar modal sebelum akhir 2019. Restrukturisasi bertujuan untuk menghidupkan kembali perdagangan dan menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun asing.
Sebelumnya, Mesir telah mengenakan pajak pada penjual dan pembeli dalam transaksi saham pada Mei 2013 sebelum menangguhkan keputusannya. Mesir juga mengenakan pajak 10% atas dividen tunai dan capital gain pada Juli 2014 dan kemudian juga menangguhkan keputusan ini pada Mei 2015.
Pada tahun 2017, pemerintah menyetujui tarif bea materai yang bersifat bertahap, mulai dari 0,125% pada penjual dan pembeli pada tahun pertama aplikasi dan 0,150% pada tahun kedua. Pada tahun ketiga, tarif mencapai 0,175%. (MG-dnl/kaw)