JUNEAU, DDTCNews – Pemerintah negara bagian Alaska mencatat penerimaan cukai ganja (marijuana) yang diperjualbelikan dari pembudidaya mencapai USD11 juta atau Rp159,01 miliar pada tahun 2018, di luar hitungan penjualan dari toko ritel maupun bisnis ganja lainnya.
Supervisi Cukai Departemen Penerimaan Alaska Kelly Mazzei mengatakan industri ganja telah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Penerimaan cukai tersebut melebihi prediksi Alaska Departmen of Revenueyang hanya berkisar USD2 juta atau Rp28,90 miliar.
“Penerimaan cukai ganja benar-benar melebihi prediksi kami, terlebih kami melihat peningkatan yang sangat stabil dalam penerimaan setiap bulannya. Namun seiring bertumbuhnya pasar ganja legal, pemerintah akan sulit memprediksi penerimaan pada masa mendatang,” katanya di Juneau seperti ditulis, Selasa (7/8).
Meski begitu Mazzei menyadari pemerintah belum memprediksi seberapa kuat kapasitas negara dalam menampung sektor ini, sepanjang budidaya, toko ritel dan bisnis ganja lainnya beroperasi di Alaska secara legal.
Hanya saja dia menilai pemungutan cukai ganja akan tetap dilakukan, tentunya dengan jumlah yang masih sulit diprediksi. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan setengah dari penerimaan cukai ganja akan dialokasikan untuk program Recidivism Reduction Fund.
Pengalokasian dana tersebut akan dibagi kembali ke beberapa program lainnya seperti anggaran untuk mengurangi jumlah pelanggar yang berpotensi melakukan kejahatan kembali, termasuk pendanaan rehabilitasi.
Sebagai informasi, pengenaan cukai ganja ini ditandatangani oleh Gubernur Alaska Bill Walker melalui Undang-undang Senat nomor 104 tahun 2018. Dalam kebijakan tersebut, tarif cukai ganja ditetapkan sebesar 25% dengan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan dalam penentuan tarif itu meliputi pendanaan untuk program sosial dan program pendidikan atau edukasi terkait penggunaan ganja, serta beberapa edukasi yang berkaitan dengan ganja. (Amu)