AUSTRALIA

Taksi Online Kena Pajak 1 Dolar, Uber Layangkan Protes

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Februari 2018 | 11.39 WIB
Taksi Online Kena Pajak 1 Dolar, Uber Layangkan Protes

SYDNEY, DDTCNews – Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW), Australia resmi memperkenalkan tarif pajak sebesar AU$1 atau Rp10.700 untuk satu kali perjalanan menggunakan taksi daring. Aturan pajak yang mulai berlaku pada 1 Februari 2018 hingga lima tahun ke depan.

Penyedia layanan taksi online, Uber mendesak konsumen untuk melayangkan protes atas kebijakan pemerintah tersebut. Pasalnya, pajak ini akan dikenakan pada konsumen yang selama ini menggunakan layanan taksi berbasis aplikasi ini.

“Jika menurut anda pajak ini tidak adil, pastikan suaramu terdengar dan hubungi menteri transportasi NSW,” tulis rilis Uber, Rabu (31/1).

Uber terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada pelanggannya terkait pengenaan pajak ini pada selasa (30/1). Bertambahnya beban biaya yang harus ditanggung konsumen menjadi alasan perusahaan yang berbasis di California, AS menyerukan protes.

Seperti yang diketahui, aturan pajak 1 dolar ini berlaku untuk seluruh layanan transportasi berbasis aplikasi. Mulai dari taksi, sewa mobil dan layanan berbagi tumpangan sharing-ride seperti Uber. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kompensasi sebesar AU$250 juta atau Rp2,6 triliun bagi industri taksi konvensional.

Uber menyatakan bahwa paket kebijakan kompensasi tersebut tidak dibutuhkan oleh industri taksi konvensional di NSW. Pasalnya, sejak Uber resmi beroperasi pada 2015 tingkat permintaan untuk layanan taksi konvensional tetap stabil.

“Kami bingung mengapa pemerintah NSW masih mengenakan pajak kepada publik yang berpergian menggunakan layanan daring untuk diberikan pada industri taksi konvensional. Data menunjukan bahwa mereka tidak memerlukannya,” ungkap rilis Uber dilansir The Guardian.

Namun, hal berbeda diungkapkan oleh Menteri Transportasi NSW Andrew Constance yang membela penerapan pajak ini. Menurutnya aturan ini adalah bentuk keadilan dalam melakukan kegiatan usaha yang sama.

“Retribusi 1 dolar adalah tindakan sementara dan sangat mengecewakan melihat reaksi Uber terhadap aturan ini. Mereka berkampanye melawan bantuan yang adil bagi pengusaha yang telah melakukan investasi di bisnis taksi konvensional,” jelasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.