LEBANON

Revisi UU Pajak Disetujui, Tarif PPN Naik Jadi 11%

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Oktober 2017 | 09.36 WIB
Revisi UU Pajak Disetujui, Tarif PPN Naik Jadi 11%

BEIRUT, DDTCNews – Parlemen Libanon telah menyetujui revisi undang-undang (UU) pajak yang dirancang untuk mendanai kenaikan gaji sektor publik. Perubahan tersebut berupa kenaikan tarif dari beberapa jenis pajak dan cukai.

Menteri Keuangan Lebanon Ali Hassan Khalil mengatakan pada September lalu, revisi UU pajak ini sempat mendapat penolakan dari Dewan Konstitusional Lebanon lantaran adanya tuntutan hukum yang diajukan oleh sebuah partai politik.

“Beberapa anggota Parlemen oposisi juga menentang rencana revisi tersebut karena menilai tujuan dari kenaikan pajak yang kurang tepat. Namun, tujuan sebenarnya dari rencana kenaikan pajak adalah untuk mengurangi hutang publik,” tuturnya, Senin (9/10).

Khalil memaparkan isi dari revisi UU tersebut yakni kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kemudian, meningkatkan cukai atas minuman beralkohol, rokok impor, perangko dan jalur telepon darat.

Ketua Partai Kataeb Samy Gemayel mengungkapkan para pejabat akan menggunakan dana yang baru dihasilkan dari penerimaan kenaikan pajak untuk membiayai kampanye pemilihan umum yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Mereka tidak ada hubungannya dengan skala upah baru, itulah sebabnya kami menentangnya,” tuturnya.

Jika revisi UU pajak diajukan kepada Dewan Konstitusional, maka pemerintah dan parlemen akan menghadapi konfrontasi dengan Serikat Buruh Umum dan serikat pekerja lainnya yang telah mengancam untuk melakukan pemogokan umum terbuka.

“Selama pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang berdaulat, maka tidak akan bisa mengadopsi rencana yang efektif dan produktif karena suaranya telah dirampas," tambahnya.

Sementara itu, dilansir dalam aawsat.com, Anggota Partai Mustaqbal Ammar Houri mengatakan pengajuan banding atas revisi UU dapat dilakukan jika sepuluh dari anggota parlemen menandatangani permintaan tersebut. 

Namun, lanjutnya, saat ini yang memungkinkan untuk membiayai skala gaji baru bagi sektor publik hanya bisa mengandalkan pajak, dengan mengesampingkan bahwa UU tersebut kebanyakan menargetkan orang-orang miskin.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.