PROVINSI DKI JAKARTA

5.500 Alat E-POS Siap Beroperasi Pertengahan 2017

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Maret 2017 | 13.30 WIB
 5.500 Alat E-POS Siap Beroperasi Pertengahan 2017

JAKARTA, DDTCNews – Kini wajib pajak yang memiliki usaha restoran di DKI Jakarta tidak dapat lagi mangkir dari pembayaran pajak. Pasalnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menyebar 5.500 alat Electronic Point of Sales (E-POS) pajak di sejumlah titik usaha.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan sebanyak 5.500 E-POS pajak yang tersebar di sejumlah usaha restoran sudah dapat berfungsi efektif mulai pertengahan 2017.

“Makanya ditargetkan pertengahan tahun ini, semua alat E-POS sudah dapat gunakan. Kita akan terus lakukan sosialisasi bagi yang belum paham cara penggunannya,” ujarnya saat ditemui beberapa hari lalu.

Edi menambahkan jumlah alat E-POS tersebut telah disesuaikan dengan jumlah wajib pajak yang masih menggunakan pencatatan manual di DKI Jakarta. Menurutnya dari sekitar 10.000 wajib pajak restoran, baru sekitar 4.500 wajib pajak restoran yang sudah melakukan pembayaran pajak secara komputerisasi.

“Awalnya kita sebar 3.800 alat E-POS, dan akhir tahun kemarin sisanya sekitar 1.700 lagi. Sehingga totalnya sudah 5.500 alat E-POS yang telah kita sebar di beberapa restoran,” pungkas Edi.

Dengan adanya alat E-POS tersebut, BPRD menargetkan penerimaan pajak restoran bisa mencapai Rp2 triliun per tahun. Tidak hanya itu, Edi menambahkan, sejumlah sanksi telah disiapkan bagi usaha restoran yang belum menggunakan alat tersebut pada pertengahan tahun 2017.

“Jika belum juga menggunakan alat E-POS, maka izin usaha restorannya akan dicabut saat mengurus perpanjangan,” tandasnya seperti dikutip dalam Berita Jakarta.

Sebagai informasi Point Of Sales (POS) adalah suatu sistem yang menggunakan sebuah jaringan komputer yang dioperasikan oleh komputer utama dan dihubungkan dengan beberapa terminal checkout POS. Istilah ini dikenal dengan nama Sistem Point Of Sales (POS). Pada dasarnya, sistem POS adalah cara all-in-one untuk melacak arus kas bisnis. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.