LEMAHWUNGKUK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon belum memiliki data reklame, baik dari segi jumlah maupun titik lokasinya. Hal ini menyebabkan penerimaan sektor pajak reklame tidak optimal.
Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Cirebon Siti Solecha mengatakan BKD belum bisa memastikan jumlah reklame secara keseluruhan. Pasalnya, pendataan secara menyeluruh tidak masuk program. Sehingga hal tersebut akan menjadi program utama Bidang Pajak Daerah II BKD tahun ini, meskipun tidak mendapat dukungan dana APBD.
“Setelah data masuk, kami akan gunakan sistem komputerisasi,” ujarnya, Senin (30/1).
Dengan komputerisasi, lanjutnya, dapat diketahui titik mana yang akan habis masa izinnya serta belum membayar pajak. Hal ini sangat memudahkan BKD dalam melakukan tinjauan lapangan untuk menentukan target yang realistis dan optimal.
Menurut Siti, BKD membutuhkan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai masuknya data perizinan reklame. Selanjutnya, BKD bertugas untuk menentukan besaran pajak daerah yang harus dibayarkan.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu B DPMPTSP Yoyoh Rokayah menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permenpu) Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, disebutkan secara jelas dan rinci tentang penempatan reklame komersil.
Yoyoh memastikan reklame yang tidak sesuai aturan akan diterbitkan. Misalnya, tujuh reklame raksasa di Jalan Cipto dan reklame bando di seluruh Kota Cirebon yang tidak memiliki izin.
“Kita harus tegas dalam penegakan aturan,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.