KABUPATEN LEBAK

Kejar Pajak, Samling Digelar di Perayaan 'Seren Taun'

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Agustus 2016 | 16.40 WIB
Kejar Pajak, Samling Digelar di Perayaan 'Seren Taun'
Pelayanan samsat keliling yang dibuka Samsat Maliping saat Seren Taun Kasepuhan Cisungsang, Kabupaten Lebak. (Foto: Banten Hits)

RANGKASBITUNG, DDTCNews – Acara 'Seren Taun' atau ritual ungkapan rasa syukur setelah panen padi dilaksanakan, menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Malingping untuk membuka pelayanan samsat keliling (samling), Minggu (28/8).

Kepala UPT Samsat Malingping, Iwan Hermawan mengatakan dilakukannya pelayanan samling ini membawa pengaruh positif. Pasalnya, selain mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, samling ini juga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak.

“Banyak masyarakat tumpah ruah dalam acara Seren Taun. Oleh karena itu, kami manfaatkan acara ini untuk membuka gerai samling. Ada yang membayar langsung pajak kendaraan dan tidak sedikit juga pelanggan yang hanya sekadar berkonsultasi,” ujarnya.

Iwan menjelaskan program Samling efektif meningkatkan kesadaran dan memudahkan masyarakat untuk bayar pajak dan membuat animo masyarakat untuk bertanya tentang pajak menjadi lebih tinggi. "Di samping itu, samling juga mempermudah masyarakat yang akan membayar kewajiban pajak bermotornya," katanya.

Selain bisa memberikan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), lanjut Iwan, samling juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban masyarakat sebagai pemilik dan pengguna kendaraan bermotor.

"Hasilnya, 9 orang membayar pajak, 25 orang konsultasi informasi pajak dan 7 orang menanyakan bagaimana mengajukan santunan Jasa Raharja," jelasnya.

Secara terpisah, seperti dilansir dalam tangeranghits.com, Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Malingping Wildan Hidayatullah mengatakan untuk mengajukan santunan Jasa Raharja masyarakat harus melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian.

"Kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja dapat diproses secara cepat, besarnya santunan adalah Rp25 juta bagi korban meninggal dunia, Rp25 juta  (maksimal) bagi korban yang mengalami cacat tetap, Rp10juta (maksimal) untuk korban yang mengalami luka-luka," tuturnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.