BANDUNG, DDTC – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat akan memberikan penghargaan "Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)" kepada wajib pajak dan aparat yang berjasa mengumpulkan pajak ini.
Kepala Dispenda Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto mengungkapkan tidak hanya wajib pajak orang pribadi saja yang mendapat kesempatan menyabet penghargaan tersebut, namun juga kepada kepala daerah yang mendukung pencapaian realisasi penerimaan daerah.
“Kepala daerah yang mendapat penghargaan tersebut adalah mereka yang sukses melaksanakan sosialisasi membayar pajak kepada masyarakat sehingga masyarakat membayar pajak dengan benar dan tepat waktu,” kata Dadang, di kantornya, kemarin (8/8).
Kriteria wajib pajak yang masuk nominasi adalah mereka yang membayar pajak dengan benar dan tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, wajib pajak tersebut harus berdomisili di Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Beberapa pihak yang masuk dalam nominasi penghargaan terdiri dari tiga kepala daerah, lima kader pajak unsur masyarakat, aparat cabang dinas, dan para wajib pajak.
Proses penilaian akan melibatkan tim independen dari berbagai universitas, seperti Universitas Padjadjaran, Intitut Teknologi Bandung, dan Universitas Al-Ghifari.
Dari proses seleksi kepada pejabat, seperti dilansir website resmi Pemprov Jabar, Pemprov akan memilih 5 orang yang berhak mendapat penghargaan, serta 55 wajib pajak yang akan mendapatkan hadiah sepeda motor.
Penghargaan ini diberikan kepada mereka sebagi bentuk apresiasi Pemprov Jawa Barat dalam partisipasi mereka menyukseskan realisasi PKB sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. (Amu)