Program pemutihan pajak Kota Malang.
MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menyatakan program pemutihan hanya berlaku pada 1 hingga 31 April 2023. Insentif tersebut diadakan untuk memeriahkan HUT ke-109 Kota Malang.
"Ayo Ker, manfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah menyambut HUT Ke-109 Kota Malang," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendamalangkota, dikutip pada Senin (3/4/2023).
Program pemutihan diberikan untuk semua jenis pajak daerah. Pada jenis pajak bumi dan bangunan (PBB), pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 1994 hingga 2022.
Persyaratan untuk menikmati insentif ini antara lain menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Untuk jenis pajak lainnya, pemutihan denda diberikan untuk masa pajak Januari 1998-Desember 2022. Persyaratan untuk mengikuti program ini antara lain menyerahkan formulir permohonan, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Selain datang langsung ke Kantor Bapenda dan loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, wajib pajak juga dapat mengajukan pemutihan denda pajak daerah secara online. Dalam hal ini, prosesnya diawali dengan mengunduh dan mengisi formulir permohonan di website Bapenda Kota Malang.
Kemudian, wajib pajak perlu memindai formulir dan kelengkapan yang dipersyaratkan dalam format PDF. Setelahnya, wajib pajak tinggal mengirimkan formulir beserta persyaratannya kepada Bapenda melalui whatsapp dengan nomor 0811-3135-586. (rig)