Ilustrasi.
PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat akan memberikan pembebasan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat miskin.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan terdapat 119.000 wajib pajak yang bakal mendapat insentif pembebasan PBB-P2. Menurutnya, pembebasan PBB-P2 tersebut diberikan untuk memenuhi salah satu janji politiknya untuk membantu masyarakat tidak mampu.
"Itu salah satu janji politik saya yang dituangkan dalam RPJMD, dan itu harus direalisasikan," katanya, dikutip pada Minggu (26/2/2023).
Jeje menuturkan program pembebasan PBB-P2 menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat tidak mampu. Insentif ini hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu dan memiliki KTP Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya, nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 yang memperoleh pembebasan rata-rata hanya Rp10.000,00. Oleh karena itu, potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Dia berharap program tersebut dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat tidak mampu. Adapun pemkab bakal mengevaluasi kebijakan pembebasan PBB-P2 untuk masyarakat tidak mampu tersebut pada 2024.
Saat ini, lanjut Jeje, pemkab telah menerbitkan 473.513 lembar SPPT dengan total penerimaan senilai Rp22,5 miliar. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat tersebut nantinya dipakai untuk membiayai program pembangunan daerah.
Untuk itu, ia meminta wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajibannya, termasuk membayar piutang PBB-P2. Pada akhir 2022, pemkab mencatat piutang PBB-P2 mencapai Rp12,8 miliar.
"Kalau tunjangan aparat desa ingin dibayar maka lunasi dulu PBB-nya. Karena pemerintah desa ini juga merupakan kolektor pajak," ujar Jeje seperti dilansir harapanrakyat.com. (rig)