Ilustrasi.
TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SHK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Tersangka SHK selaku Direktur PT EP ditengarai sengaja tidak menyampaikan SPT kepada otoritas pajak. Tak hanya itu, SHK juga diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp1,7 miliar," tulis Kanwil DJP Banten, dikutip pada Minggu (5/2/2023).
Seperti dikutip dari bidiktangsel.com, SHK ditengarai juga menyampaikan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2017.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang sengaja menyampaikan SPT dengan isi tidak benar atau lengkap serta tak menyetorkan pajak yang dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2-4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Saat ini, berkas perkara atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21). Alhasil, tersangka dan barang bukti yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Kejari Tangerang.
Kanwil DJP Banten berharap kasus yang terungkap ini dapat memberikan peringatan bagi para pelaku tindak pidana lainnya. Penegakan hukum juga diharapkan bisa mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara pada APBN. (rig)