Ilustrasi.
MALINAU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya memaksimalkan proses pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemutakhiran data perlu dirampungkan sebelum implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024 mendatang.Â
Beragam cara pun dilakukan untuk mengoptimalkan tahapan ini. KP2KP Malinau, Kalimantan Utara misalnya, menyerahkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau. Isinya, pemkab diminta ikut bergerak untuk mengimbau seluruh warganya dalam memutakhirkan data NIK menjadi NPWP.Â
"KP2KP Malinau menemui Wakil Bupati Malinau Jakaria untuk menyerahkan surat imbauan pemadanan NIK-NPWP. Harapannya, warga Malinau bisa segera memvalidasi data NIK-NPWP mereka," kata Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (26/1/2023).Â
Wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.
"Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,"Â tulis DJP dalam laman resminya.
Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.
Selain memberikan surat imbauan pemutakhiran NIK-NPWP, KP2KP Malinau juga memaparkan hasil kinerja penerimaan KPP Pratama Tanjung Redeb untuk Kabupaten Malinau. (sap)