Ilustrasi.
GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mulai menggencarkan kegiatan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak. Pada akhir Oktober lalu misalnya, petugas mengunjungi beberapa lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Purwodadi.
Dilansir dari siaran pers otoritas, kunjungan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut daftar prioritas pengawasan (DPP) yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP). Selain itu, momentum kunjungan juga dimanfaatkan petugas untuk memberikan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM orang pribadi.
"Selain meminta dan keterangan untuk melengkapi informasi, petugas juga menjelaskan soal kewajiban UMKM orang pribadi," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora Angga Noersam Erwanto dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (29/11/2022).
Angga melanjutkan, sesuai dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi pengusaha yang memanfaatkan PP 23/2018 dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).
"Jadi mulai 2022, jika akumulasi omzet wajib pajak dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, wajib pajak tidak perlu membayar pajak dengan tarif 0,5% dari omzet," kata Angga.
Sebagai informasi, DJP memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang berisi daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material dalam 1 tahun pajak berjalan. Keberadaan DPP memungkinkan AR melakukan pengawasan secara lebih fokus dibandingkan dengan sebelumnya. Baca 'Awasi Wajib Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas'.
Wajib pajak masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan tersebut apabila yang bersangkutan diperkirakan tidak/belum melaporkan harta atau penghasilannya ke dalam SPT Tahunan.
Dengan adanya DPP, pengawasan juga hanya akan berfokus kepada wajib pajak yang potensial. Selain itu, wajib pajak tersebut memang memiliki penghasilan yang belum dilaporkan serta belum dibayar pajaknya. (sap)