Ilustrasi.Â
SORONG, DDTCNews - Proses penagihan aktif yang dilakukan tim KPP Pratama Sorong, Papua Barat kali ini cukup menantang. Pasalnya, wajib pajak yang memiliki tunggakan dikabarkan tidak bisa dihubungi sama sekali. Sebelumnya, pihak kantor pajak sempat mengedepankan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak badan dengan cara menghubungi baik melalui telepon ataupun mendatangi langsung alamatnya.Â
Sayangnya, nomor kontak yang tercantum dalam data profil di DJP tidak dapat dihubungi. Begitu juga saat petugas mendatangi lokasi usaha pun, wajib pajak tidak berada di lokasi. Merespons kondisi ini, KPP Pratama Sorong lantas bekerja sama dengan KP2KP Teminabuan untuk melakukan penelusuran aset milik wajib pajak.Â
"Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa wajib pajak memiliki aset di Teminabuan, Sorong Selatan," ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sorong Alifya Kukuh Tirto Saputro dilansir pajak.go.id, Rabu (14/9/2022).Â
KPP Pratama Sorong dan KP2KP Teminabuan kemudian melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan aset yang dimaksud memang benar milik wajib pajak badan yang memiliki tunggakan.Â
"Berdasarkan hasil konfirmasi, didapatkan bahwa memang benar aset tersebut milik wajib pajak bersangkutan," imbuh Kukuh.Â
Selanjutnya, proses penyitaan dilakukan oleh 2 JSPN dari KPP Pratama Sorong dengan didampingi petugas KP2KP Teminabuan serta petugas kepolisian dan saksi dari perwakilan Kampung Keyen. Pihak kepolisian punya peran penting untuk mengamankan proses penyitaan karena ternyata aset yang disita dikuasai oleh karyawan perusahaan yang sudah 5 tahun tidak dibayarkan upahnya. Sebagai informasi, otoritas tidak menyebutkan nominal utang yang belum dilunasi dan nilai dari aset yang disita.
Kukuh menambahkan, kegiatan penyitaan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi penunggak pajak lain agar segera melunasi utangnya. Tak cuma itu, wajib pajak yang selama ini sudah patuh menjalankan kewajibannya juga diminta tetap konsisten menjalankan kewajiban perpajakannya.Â
"Kegiatan penyitaan aset penunggak pajak yang tidak melunasi tunggakan pajaknya sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan merupakan salah satu upaya KPP Pratama Sorong untuk mengamankan penerimaan negara," kata Kukuh.Â
Merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Tindakan penyitaan ini dilakukan apabila penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2 kali 24 jam terhitung sejak diterbitkannya surat paksa yang telah diberitahukan kepada penanggung pajak.
Apabila penanggung pajak tersebut tidak kunjung melakukan pelunasan tagihan pajak sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai undang-undang maka akan dilaksanakan prosedur lelang untuk aset yang telah disita.
Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (sap)