Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu kembali memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Agustus 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi bengkulu Yuliswani mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk kepedulian pemprov atas kesejahteraan masyarakat.
“Layanan pemutihan pajak kendaraan ini kami buka di seluruh gerai Samsat di provinsi Bengkulu. Tujuannya tidak lain supaya masyarakat terbantu dan makin sejahtera,” katanya seperti dikutip dari rmolbengkulu.id, Minggu (31/7/2022).
Program pemutihan kendaraan bermotor bagi masyarakat Bengkulu ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga 30 November 2022. Program tersebut diatur dalam keputusan Gubernur Bengkulu nomor: L. 281.BPKD Tahun 2022.
Selain pemutihan, program keringanan pajak yang ditawarkan pemprov lainnya ialah pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar. Tanpa harus membayar denda, wajib pajak yang ikut pemutihan, cukup membayar pokok PKB saja.
Pemprov Bengkulu sempat mengadakan program keringanan pajak pada awal tahun ini, tepatnya pada Januari 2022. Kala itu, pemprov memberikan insentif berupa keringanan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Insentif diberikan khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih mulai 1 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022. Diskon itu diberikan untuk mendorong masyarakat segera menjalankan kewajibannya membayar BBNKB. (rig)