Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews - KPP Pratama Pontianak Timur, Kalimantan Barat punya inovasi teknologi yang memudahkan petugas melakukan pengawasan kewilayahan. Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) tersebut meluncurkan aplikasi D'Point 707 pada awal Juni 2022 lalu.
Aplikasi tersebut akan digunakan oleh setiap pegawai di lingkungan KPP Pratama Pontianak Timur untuk mendukung kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Lewat aplikasi D'Point 707, pegawai bisa memasukkan data dan informasi setiap entitas usaha di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Timur yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Bapak/Ibu yang kebetulan mengunjungi entitas usaha seperti kafe, toko, dan jenis lainnya, yang dirasa belum memiliki NPWP, dapat meng-input informasi tersebut ke dalam Aplikasi D’Point 707," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak Timur Elija Setyawan dilansir pajak.go.id, Senin (25/7/2022).
Beberapa data yang dicatat petugas dalam aplikasi ini antara lain jenis usaha/KLU, alamat usaha, foto objek, dan data pegawai kontributor.
Menariknya, Elija juga membuat kompetisi bagi pegawai yang menggunakan aplikasi baru ini. Pegawai yang menjadi kontributor data dan informasi perpajakan terbanyak ke dalam sistem aplikasi D'Point 707 akan mendapat apresiasi berupa hadiah menarik.
Menurut Elija, aplikasi D’Point 707 diciptakan untuk memenuhi misi perluasan basis pemajakan. Tujuan akhirnya, mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan melalui penggalian potensi perpajakan yang berbasis kewilayahan di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Timur.
"Diharapkan inovasi ini dapat menjadi inovasi yang mendukung KPDL di KPP Pratama Pontianak Timur," imbuh Elija.
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)