Ilustrasi.
PANGKAL PINANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan pemberian insentif itu menjadi upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia juga berharap kebijakan itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pemutihan [menjadi] bagian supporting kami agar membiasakan masyarakat tidak ada alasan tidak membayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (8/5/2022).
Erzaldi menegaskan pemprov mengadakan program pemutihan kendaraan bermotor untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Dengan memberikan insentif, dia berharap tumbuh rasa malu bagi masyarakat yang tidak patuh.
Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Belitung Timur Yuli Ampera menjelaskan program pemutihan yang diberikan meliputi pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.
Dia mencatat masih ada ratusan kendaraan bermotor di wilayahnya yang terdata memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hingga Maret 2022, terdapat 705 unit kendaraan roda dua dan 72 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak.
"Angka ini berubah setiap harinya. Bila sudah membayar, pajak otomatis akan berkurang," ujarnya, seperti dilansir lintasbabel.inews.id.
Yuli mengajak semua masyarakat di Babel memanfaatkan periode pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dan melakukan balik nama kendaraan bermotor. Melalui kegiatan tersebut, dia juga berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak makin baik.
Dia menyebut perbaikan kepatuhan masyarakat akan tercermin pada penerimaan pajak kendaraan bermotor. Misalnya pada tahun lalu, UPT Pelayanan Pajak Daerah Belitung Timur mampu mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp41 miliar atau 105,12% dari target Rp39 miliar. (kaw)