KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Datangi Perusahaan, Petugas Pajak Ajak Karyawan Ungkap Harta Lewat PPS

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 April 2022 | 17.30 WIB
Datangi Perusahaan, Petugas Pajak Ajak Karyawan Ungkap Harta Lewat PPS

Ilustrasi.

LABUHANBATU SELATAN, DDTCNews - Pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah menginjak bulan keempat. Seiring dengan makin dekatnya batas waktu periode PPS, akhir Juni 2022, Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak. 

Sosialisasi tidak cuma dilakukan di level pusat saja tapi juga melalui unit vertikal DJP di daerah. KPP Pratama Rantau Prapat di Sumatra Utara misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menggelar edukasi perpajakan di PT Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Daun di Labuhanbatu Selatan. 

"Penyuluh memberikan edukasi perpajakan tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sekaligus mengenalkan PPS kepada karyawan PTPN III Kebun Sei Daun," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022). 

Dalam kesempatan ini, petugas memberikan informasi mengenai tata cara keikutsertaan PPS, keuntungan, serta risiko yang bisa menimpa wajib pajak jika tidak mengungkapkan hartanya secara benar. 

"Petugas mengajak kepada seluruh karyawan PTPN III Kebun Sei Daun yang mempunyai harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunannya agar segera mengikuti PPS dikarenakan periodenya hanya sampai Juni tahun ini," kata DJP. 

Perlu diingat lagi, ada beberapa manfaat yang disuguhkan dari pemberlakuan program ini. Pertama, PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.

“Artinya, wajib pajak tidak lagi dihantui dengan potensi penjatuhan sanksi administratif perpajakan,” tulis DJP.

Kedua, keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana. UU HPP telah menegaskan seluruh informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

Ketiga, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS. Wajib pajak yang mengungkapkan hartanya harus menyetor PPh final dengan variasi tarif berbeda-beda.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.