Ilustrasi. Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.
BULUNGAN, DDTCNews - KP2KP Tanjung Selor, Kalimantan Utara kembali melakukan verifikasi lapangan atas aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) seorang wajib pajak. Pengecekan kebenaran data secara langsung diperlukan untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak sebelum dikukuhkan menjadi PKP dan mengaktifkan akun PKP-nya.Â
Petugas KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan menyampaikan wajib pajak yang mengajukan pengukuhan PKP memiliki usaha di bidang penjualan kelapa sawit. Verifikasi lapangan dilakukan dengan wawancara serta pengambilan dokumentasi dalam bentuk foto untuk direkam sebagai laporan penelitian.Â
"Tidak hanya memeriksa kebenaran data wajib pajak saja tapi juga [kami] menjelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah WP dikukuhkan menjadi PKP," kata Erlanda, dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (17/3/2022).Â
Seperti diketahui, pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, pengusaha dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar juga diperbolehkan untuk menjadi PKP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013, pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar disebut sebagai pengusaha kecil.
Pengusaha dapat menyampaikan formulir dan dokumen persyaratan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak bersangkutan.
Formulir dan lampiran persyaratan pengukuhan PKP dapat disampaikan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Setelah itu, pengusaha wajib meminta sertifikat elektronik dan mengaktivasi akun PKP paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. (sap)