PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Imbau Masyarakat Manfaatkan Insentif Pajak Daerah

Muhamad Wildan
Selasa, 14 Desember 2021 | 14.30 WIB
Pemprov DKI Imbau Masyarakat Manfaatkan Insentif Pajak Daerah

Ilustrasi.Ā Warga melintas di pelican cross di Jakarta, Minggu (21/11/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta berharap pemberian insentif pajak lanjutan seperti diatur dalam Pergub DKI No. 104/2021 dapat mendukung pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya diimbau untuk memanfaatkan insentif-insentif pajak yang tersedia.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir tahun ini sehingga wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," katanya, Selasa (14/12/2021).

Pemprov kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. Insentif ini diberikan atas tunggakan PBB, PKB, pajak reklame, pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir.

Pemutihan atas tunggakan seluruh jenis pajak tersebut diberikan bila wajib pajak melunasi pajak yang terutang paling lambat pada 31 Desember 2021. Khusus PBB dan PKB, terdapat keringanan lainnya yang akan diberikan bila dilunasi paling lambat pada 31 Desember 2021.

Nanti, wajib pajak berhak mendapatkan keringanan sebesar 10% atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 apabila melunasi paling lambat 31 Desember 2021. Keringanan yang sama juga diberikan atas PBB tahun pajak 2021.

Bila wajib pajak terlanjur membayar PBB tahun pajak 2021 pada Oktober 2021 hingga sebelum berlakunya Pergub 104/2021, wajib pajak dapat meminta keringanan sebesar 10% atas objek pajak yang sama untuk tahun pajak 2022.

Namun demikian, wajib pajak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Bapenda untuk mendapatkan kompensasi tersebut. Permohonan bisa disampaikan melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 24 Januari 2022.

Untuk PKB, pemprov memberikan keringanan pokok pajak sebesar 5% atas PKB tahun pajak 2021 dan sebelum 2021 yang dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.