Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara menyegel sebuah kafe lantaran tidak menyetorkan pajak kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), tetapi memungut pajak dari konsumen.
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengatakan kafe tersebut tidak terdaftar sebagai wajib pajak restoran, tetapi malah memungut pajak kepada pelanggan. Menurutnya, praktik curang tersebut telah berlangsung selama 9 bulan.
"Ternyata usahanya sudah berjalan sekitar 9 bulan dan memungut pajak ke pelanggan, padahal [usahanya] tidak terdaftar. Ini menyalahi aturan," katanya, dikutip pada Selasa (23/11/2021).
Aulia menuturkan penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh menyetorkan pajak. Di sisi lain, lanjutnya, pemkot ingin memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya.
Wakil wali kota tersebut memimpin langsung proses penyegelan kafe tersebut. Menurutnya, pemkot sebelumnya telah mengupayakan langkah persuasif dengan meminta pemilik kafe untuk mematuhi aturan, tetapi pemilik kafe tersebut justru menolak.
Dia menyebut penyegelan itu akan dilakukan hingga pemilik kafe merampungkan urusan administrasi perizinan dan terdaftar sebagai wajib pajak daerah. "Sampai izin mereka selesai," ujarnya dilansir kabarmedan.com.
Sebelumnya, Pemkot Medan telah menindak beberapa pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satunya adalah penyegelan terhadap sebuah mal yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 10 tahun senilai Rp56 miliar. Penyegelan kemudian dibuka setelah pemilik mal menunjukkan itikad baik dengan mencicil tunggakan pajaknya. (rig)