Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan insentif pajak berupa diskon sekaligus penghapusan sanksi pajak bumi dan bangunan (PBB).
Per 1 September hingga 20 Desember 2021, pengurangan ketetapan PBB diberikan sebesar 5% hingga 60%. Selama periode yang sama, pemda juga memberikan pemutihan atas tunggakan PBB dari tahun-tahun pajak sebelumnya.
"Pemkot Bekasi memberikan perpanjangan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi ... sebagai pemberian insentif pada masa PPKM dalam upaya pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi," tulis Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (7/9/2021).
Secara lebih terperinci, Pemkot Bekasi memberikan pengurangan ketetapan PBB sebesar 5% atas PBB tahun pajak 2021, pengurangan sebesar 20% atas PBB 2020, pengurangan sebesar 30% atas PBB 2019, 40% atas PBB 2018, 50% atas PBB tahun pajak 2018Â dan 2017, dan pengurangan sebesar 60% atas ketetapan PBB tahun pajak sebelum 2016.
Seluruh keringanan pokok beserta pemutihan diberikan oleh Pemkot Bekasi bila wajib pajak membayar pajak terutang dan juga tunggakan-tunggakannya pada 1 September hingga 20 Desember 2021.
Selain memberikan diskon dan penghapusan sanksi PBB, Pemkot Bekasi juga memberikan diskon dan penghapusan sanksi administrasi pajak reklame dan pajak air tanah.
Bila wajib pajak membayar pajak reklame atau pajak air tanah baik yang terutang pada tahun berjalan maupun tahun pajak sebelumnya pada September, pengurangan pokok pajak yang diterima sebesar 15%.
Bila pajak reklame atau pajak air tanah terutang tahun berjalan baru dibayar pada Oktober, diskon yang diberikan menjadi sebesar 10%. Bila pajak baru dibayar oleh wajib pajak pada November dan Desember, diskon yang diberikan hanya sebesar 5%. Diskon dan pemutihan diberikan bila wajib pajak membayar pajaknya paling lambat pada 20 Desember 2021.
Terakhir, Pemkot Bekasi juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. (sap)