SEWINDU DDTCNEWS
KOTA BATAM

Asyik, Ada Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Mulai Hari Ini

Dian Kurniati
Rabu, 1 September 2021 | 10.45 WIB
Asyik, Ada Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberikan pembebasan denda dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 50%, mulai hari ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan kebijakan itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, masyarakat diharapkan bisa segera membayar kewajiban pajak daerahnya.

"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Bapak Wali Kota," katanya, Selasa (31/8/2021).

Raja mengatakan Wali Kota Muhammad Rudi telah menerbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 54 Tahun 2021 yang mengatur program pemutihan, pemberian diskon pokok piutang, serta perpanjangan jatuh tempo PBB-P2.

Melalui beleid itu, semua denda atau sanksi administrasi PBB-P2 beserta bunganya akan diputihkan. Kemudian, masyarakat dapat memperoleh diskon pokok piutang PBB-P2 dengan besaran bervariasi.

Diskon 50% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 1994-2012, sedangkan diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 2013-2015. Sementara itu, diskon 20% berlaku atas pokok piutang PBB-P2 antara 2016-2018.

Pemkot Batam juga memberikan penundaan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sampai dengan 30 November 2021.

Menurut Raja, masyarakat dapat mengecek tagihan PBB-P2 melalui laman esppt.batam.go.id. Sementara untuk metode pembayarannya, dapat dilakukan melalui loket, ATM, mobile banking, serta minimarket yang ditunjuk.

"Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021. Karena itu, mari bayar pajaknya untuk membangun Kota Batam," ujarnya, dilansir batampos.co.id.

Selain PBB-P2, pemkot juga memberikan pembebasan denda dan bunga pada beberapa jenis pajak daerah periode 2015-2021. Pajak tersebut di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021. Insentif pajak tersebut berlaku mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mochamad Nezar Gribaldy
baru saja
Dengan adanya intensif ini semoga membuat masyarakat segera membayarkan pajaknya sehingga dapat menambahkan PAD