Ilustrasi. Petugas tenaga kesehatan berjalan di lobi Hotel isolasi mandiri COVID-19 di Hotel Grand Asrilia, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.
BANDUNG, DDTCNews - Pemkot Bandung, Jawa Barat memberikan tambahan insentif pajak bagi pengusaha hotel yang membuka tempat bagi warga atau pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Iskandar Zulkarnaen mengatakan pengusaha yang ingin mendapatkan pembebasan pajak hotel tersebut wajib melampirkan hasil tes swab PCR dari warga yang menginap.
"Pembebasan pajak terhadap hotel yang melaksanakan isolasi mandiri. Pengelola bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan hasil test swab PCR," katanya pada laman resmi Pemkot Bandung, Jumat (30/7/2021).
Pemkot, lanjut Iskandar, juga memberikan relaksasi pajak lainnya bagi pengusaha hotel di Kota Kembang di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel jika pengelola telat menyetorkan pungutan pajak ke kas daerah.
Penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak ini juga berlaku pada beberapa jenis pajak lainnya seperti pajak restoran, hiburan, parkir dan pajak air tanah. Selanjutnya, pemkot juga tidak akan mengeluarkan surat teguran bagi pengusaha yang terlambat membayar pajak.
"Pada saat kondisi normal, apabila ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ujarnya.
Kebijakan relaksasi pajak daerah juga berlaku untuk pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Pemkot setidaknya memberikan 7 jenis insentif PBB-P2 yang bisa dimanfaatkan masyarakat hingga Desember 2021.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Bapenda Lindu Prarespati mengatakan saluran pembayaran pajak makin diperluas khususnya untuk PBB-P2. Pembayaran pajak kini bisa dilakukan melalui beberapa marketplace.
"Khusus untuk PBB bisa dibayar di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Sampah Mandiri, untuk yang lainnya sedang berproses," tuturnya. (rig)