Ilustrasi.
KAUR, DDTCNews - Bupati Kaur, Bengkulu Lismidianto menonaktifkan pengoperasian 17 unit mobil dinas. Ada mobil menunggak pajak kendaraan bermotor. Ada pula yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Lismidianto mengatakan mobil dinas yang dikandangkan tersebut selama ini digunakan para pejabat eselon II, III , dan IV. Menurutnya, pemkab akan mendorong pemanfaatan semua mobil dinas lebih patuh administrasi.
"Khusus untuk penunggak pajak, kami minta pemegang barang membayar terlebih dahulu, sedangkan yang tidak tepat peruntukanya akan kami atur ulang," katanya, dikutip pada Kamis (27/5/2021).
Lismidianto mengatakan saat ini pemkab tengah berupaya menata aset daerah agar tertib administrasi. Dalam daftar tersebut, ada kendaraan dinas sebagai aset bergerak yang pemanfaatannya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Dia menyebut Pemkab Kaur memiliki 230 mobil dinas yang beroperasi, termasuk ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil operasional jabatan. Namun, beberapa unit di antaranya memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga bertahun-tahun.
Ketika permasalahan administrasi selesai, Lismidianto berencana membagi rata pengoperasian mobil dinas pada setiap OPD agar tidak menimbulkan kecemburuan.
Selain masalah tunggakan pajak dan pemanfaatannya yang tidak sesuai, dia juga menemukan sejumlah mobil dinas tidak layak jalan. Misalnya, 3 unit mobil operasional Puskesmas yang rusak parah dan harus menjalani perbaikan.
Lismidianto menambahkan penataan aset daerah juga akan dilakukan pada motor dinas milik pemda. Dia ingin memastikan semua kendaraan dinas tersebut dimanfaatkan dengan baik dan patuh membayar pajak daerah.
"Jangan sampai nanti ada yang hilang sebab ini aset negara," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)