Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Realisasi penerimaan yang dikumpulkan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I pada kuartal I/2021 mencapai Rp9,06 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol mengatakan penerimaan senilai Rp9,06 triliun tersebut sudah memenuhi 20,24% dari target 2021 senilai Rp44,8 triliun. Menurutnya, realisasi penerimaan tersebut ikut didukung peningkatan kepatuhan pajak.
"Tingkat Kepatuhan mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun 2020. Dari 344.449 wajib pajak yang wajib lapor, terdapat 252.467 wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya," katanya, dikutip pada Kamis (13/5/2021).
John menuturkan realisasi kepatuhan formal sudah melampaui target Kanwil DJP Jatim I pada kuartal I/2021. Dia menyatakan target kepatuhan pada 3 bulan pertama 2021 ditetapkan sebesar 50% dari total wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Dia menjelaskan capaian realisasi penerimaan yang ditopang peningkatan kepatuhan formal membuat kinerja Kanwil Jatim I masuk 10 besar nasional. Kanwil DJP Jatim I masuk peringkat 6 dari sisi jumlah penerimaan pajak dari 33 Kanwil DJP.
John mengatakan agenda mengamankan penerimaan pada tahun ini dilakukan melalui 3 proses bisnis utama yaitu melalui penyuluhan, pelayanan, dan penegakan hukum.
Selain itu, ada juga kegiatan prioritas yang dilakukan Kanwil DJP Jatim I. Fokus kegiatan tersebut untuk memperluas basis pajak di Jatim.
"Untuk prioritas meliputi kegiatan inti optimalisasi dan kegiatan perluasan basis data perpajakan," imbuhnya, seperti dilansir Kominfo Jatim. (kaw)