Ilustrasi. (DDTCNews)
LAMPUNG BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Lampung, meluncurkan sistem pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) secara online atau tanpa tatap muka.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Lampung Barat Okmal mengatakan pemkab bekerja sama dengan Bank Lampung untuk merealisasikan pembayaran online tersebut. Dengan adanya sistem itu, masyarakat tidak perlu mendatangi ke kantor BPKD untuk membayar PBB-P2.
"Karena itu kami berharap masyarakat selaku objek pajak agar segera membayar tepat waktu sesuai SPPT yang ada," katanya, dikutip Senin (29/3/2021).
Okmal menuturkan peluncuran sistem pembayaran PBB-P2 online tersebut menjadi upaya pemkab mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pemkab bersama Bank Lampung akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan kemudahan pembayaran tersebut.
Dia berharap semua pembayaran PBB-P2 tahun ini bisa dilakukan seluruhnya melalui sistem online. Menurutnya, BPKD hanya akan menerima pembayaran PBB-P2 secara tunai jika server mengalami gangguan jaringan.
Menu pembayaran PBB-P2 telah tersedia di aplikasi milik Bank Lampung. Aplikasi itu juga telah terkoneksi dengan pusat data PBB-P2 di server Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (i-SISMIOP).
Ketika membayar, wajib pajak cukup memasukkan nomor pembayaran atau nomor pokok objek pajak pada aplikasi dan mentransfer nominal sesuai yang tercantum pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Setelah itu, wajib pajak juga perlu melampirkan nomor objek pajak dalam bentuk file dengan format Excel. Adapun pemkab telah mendistribusikan ribuan SPPT kepada wajib pajak di seluruh Lampung Barat. Dia optimistis target penerimaan PBB-P2 akan tercapai tahun ini.
"Target PBB Lampung Barat tahun ini sebanyak Rp4,296 miliar, tersebar di 15 kecamatan ditambah PBB PLTA, PLN, dan Lampung Hydroenergi," ujarnya seperti dilansir lampost.co. (rig)