KABUPATEN LOMBOK UTARA

Usaha Tak Berizin Dipungut Pajak, Kejati Periksa Pemda

Muhamad Wildan
Selasa, 09 Februari 2021 | 15.30 WIB
Usaha Tak Berizin Dipungut Pajak, Kejati Periksa Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan menelusuri kegiatan pemungutan pajak Pemkab Lombok Utara atas usaha tak berizin di Gili Trawangan.

Berdasarkan kajian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemkab Lombok Utara tidak berhak memungut pajak atas usaha yang tidak berizin. Pajak hanya dapat dipungut ketika usaha tersebut sudah berizin.

"Apa dasarnya pemkab menarik pajak, sementara izin usaha dari pengusaha itu tidak ada," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, dikutip Selasa (9/2/2021).

Bila suatu usaha tidak berizin, lanjutnya, timbul pertanyaan apakah pajak yang dipungut dari usaha-usaha tersebut benar-benar masuk ke kas daerah atau tidak. Untuk itu, Kejati akan memeriksa pajak yang dipungut oleh pemkab tersebut.

Nanti, Kejati bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memastikan apakah pemungutan pajak atas usaha tak berizin tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana atau sepenuhnya ada kesalahan dari sisi administrasi.

Berdasarkan penelusuran Kejati NTB, setidaknya terdapat 89 usaha tidak berizin yang saat ini beroperasi di atas lahan milik Pemprov NTB yang dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Bangunan-bangunan usaha di kawasan yang dikelola PT GTI tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Meski demikian, Pemkab Lombok Utara ternyata memungut pajak dari kegiatan usaha di bangunan-bangunan tersebut.

"Ini kan salah. Tidak boleh menarik pajak terhadap pengusaha yang tidak memiliki izin. Artinya ini seperti ada pembiaran. Penarikan pajak ini akan kita luruskan, supaya tidak berlarut-larut," ujar Dedi seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Untuk diketahui, sejak 2012, total pajak yang dipungut oleh Pemkab Lombok Utara dari kegiatan usaha di Gili Trawangan, baik berupa pajak hotel, pajak restoran, maupun pajak hiburan mencapai Rp54 miliar per tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.