KANWIL DJP JATIM II

Masih Banyak WP UMKM yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 September 2020 | 16.36 WIB
Masih Banyak WP UMKM yang Belum Lapor Realisasi Insentif Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) yang tidak menyampaikan laporan realisasi. Kondisi ini terjadi di Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) II.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jatim II Tarmanta mengatakan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP belum sepenuhnya patuh melaporkan realisasi insentif setiap bulan.

Dia mengatakan masih ada ribuan wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas tapi belum rutin melakukan pelaporan kepada DJP. Oleh karena itu, sosialisasi dan penyebarluasan informasi masih perlu dilakukan untuk pelaku UMKM.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan dengan fokus tidak hanya mengajak wajib pajak UMKM untuk memanfaatkan insentif yang sudah ada, tapi juga tertib dalam menyampaikan laporan realisasi insentif setiap bulannya.

Oleh karena itu, Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Sidoarjo Barat dan KPP Pratama Sidoarjo Utara menggandeng penyedia layanan transportasi digital Grab, untuk melakukan Business Development Service (BDS) kepada pelaku UMKM secara daring.

“Hampir 8.000 wajib pajak yang mendapatkan insentif, tetapi baru 5.000 wajib pajak yang melaporkan realisasi per masa pajak,” ungkapnya

Laporan realisasi PPh final DTP UMKM dapat dilakukan melalui sistem DJP online. Wajib pajak UMKM yang menerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sesuai ketentuan, DJP melalukan pengawasan untuk wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif PPh final DTP tapi tidak menyampaikan laporan realisasi. Wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP.

Karena tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Selain penghasilan yang dikenai PPh final, wajib pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.