Ilustrasi.Â
PEKANBARU, DDTCNews – Pemberian insentif 11 jenis pajak daerah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berakhir empat hari lagi, tepatnya pada 14 Juli 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan insentif pajak tersebut berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan yang selama ini terutang. Dia pun mengimbau semua wajib pajak daerah di Pekanbaru untuk memanfaatkan insentif.
"Jadi untuk mendorong pembayaran, kita lakukan penghapusan denda pajak," katanya, seperti dikutip pada Jumat (10/7/2020).
Zulhelmi mengatakan ketentuan tentang insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19.
Wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut hanya perlu membayar tunggakan pokok pajaknya. Adapun jenis pajak daerah yang termasuk dalam cakupan penghapusan sanksi denda adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.
Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Beleid itu juga menyebut Bapenda bisa memberikan pembebasan pajak khusus pada pelaku usaha hotel yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi virus Corona. Misalnya, menjadi tempat karantina atau penginapan bagi tenaga medis.
"Restoran yang ikut membantu memasok makanan dalam penanganan Covid-19 juga bebas pajak restoran," ujarnya.
Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan menunda pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati 2020.
Zulhelmi menyebut masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Misalnya, 30 hotel dari total 215 hotel yang hingga kini masih menunggak pajak. Selain itu, 674 restoran dari total 1.635 wajib pajak restoran juga masih menunggak pajak.
"Banyak yang mengeluh akibat dampak covid-19," katanya, dikutip dari Riau Aktual. (kaw)