Pengumuman pemutihan pajak PBB Kota Depok. (foto: Pemkot Depok)
DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memperpanjang masa berlaku pemberian fasilitas penghapusan sanksi pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 September 2020 mendatang.
"Kami perpanjang hingga 30 September 2020 karena masih dalam masa pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, dikutip Senin (6/7/2020).
Reza menjelaskan keringanan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang membayarkan kewajiban PBB-nya sebelum 30 September dan tanpa melalui prosedur permohonan.
Melalui perpanjangan masa berlaku stimulus ini serta beberapa program keringanan pajak lainnya, Reza berharap masyarakat bisa taat dalam membayarkan kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo yang ditentukan.
Warga Kota Depok dapat melakukan pembayaran pajak di bank-bank dan lembaga lain yang terdaftar antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Alfamart, Indomart, Kantor Pos, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.
Sebelumnya, masa berlaku penghapusan sanksi atau pemutihan ini mulai April hingga 30 Juni 2020. Perpanjangan kebijakan pemutihan ini berlandaskan pada Peraturan Walikota (Perwal) Depok No. 44/2020 yang merevisi Perwal No. 21/2020.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei lalu, tercatat target pendapatan daerah Kota Depok mencapai Rp3,08 triliun dengan target pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp1,26 triliun.
Dilansir dari berita.depok.go.id, target penerimaan pajak dari PBB Kota Depok saat pertama kali fasilitas pembebasan sanksi administrasi ini diluncurkan mencapai Rp324 miliar tahun ini. (rig)