Ilustrasi.
RANGKASBITUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menyediakan fasilitas insentif pajak berupa penghapusan denda administrasi pajak daerah selama tiga bulan.
Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono mengatakan penghapusan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Lebak No.970/260-BAPENDA/2020 tentang pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi administrasif bagi wajib pajak selama pandemi Covid-19.
“Pemkab memfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, dilaporkan saja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Hari dikutip, Jumat (15/5/2020).
Insentif pajak diberikan lantaran banyak yang mengajukan permohonan penundaan pajak bahkan pembebasan denda pajak. Mereka mengajukan permohonan itu karena usaha mereka tidak lagi beroperasi selama pandemi Covid-19.
Hari menambahkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk 11 jenis pajak yaitu pajak restoran, hiburan, reklame, parkir, mineral dan logam, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB).
Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, air tanah, penerangan jalan, dan sarang burung walet. Penghapusan tersebut diberikan selama tiga bulan mulai Maret 2020 hingga Mei 2020.
“Kebijakan ini berlaku selama masa pandemi Covid-19, yakni periode bulan Maret, April dan Mei. Dan jikapun ada perpanjangan masa tanggap darurat, kami juga akan menyesuaikan,” tuturnya.
Kendati ada keringanan, Hari mengimbau masyarakat untuk tetap tertib memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Apalagi, pembayaran pajak saat ini bisa melalui aplikasi sistem informasi pajak lainnya (Simpal) yang dirilis November 2019.
“Para wajib pajak saat ini bisa membayar pajak tanpa keluar rumah, dengan cara mengakses fasilitas online Bank BJB, Tokopedia, dan juga Indomaret,” ujarnya dilansir dari redaksi24. (rig)