JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) hingga 30 September 2025 tercatat baru senilai Rp413,89 triliun.
Realisasi tersebut setara dengan 56,3% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk Kanwil LTO pada tahun ini, yakni senilai Rp734,71 triliun.
"Dari sisi jenis pajak, mayoritas penerimaan pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024," tulis Kanwil LTO dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Turunnya penerimaan utamanya disebabkan oleh dampak penerapan PMK 74/2024 mengenai piutang tak tertagih yang bisa dibebankan oleh wajib pajak perbankan, penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemungutan PPh Pasal 21, volatilitas harga komoditas, serta naiknya restitusi.
Tak hanya itu, penurunan penerimaan juga disebabkan oleh pemberlakuan PP 15/2022 yang turut mengatur aspek pemajakan atas pertambangan batu bara dan PMK 59/2022 yang mengatur tentang pemotongan/pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.
Berkaca pada kondisi ini, Kanwil LTO melakukan optimalisasi penerimaan lewat pengawasan pembayaran masa, pengujian kepatuhan material, pengawasan atas wajib pajak grup, pencairan tunggakan pajak, penegakan hukum, dan edukasi sehubungan dengan peralihan sistem pajak.
"Menghadapi ketidakpastian dan dinamika perekonomian regional dan global yang terjadi di tahun 2025, Kanwil LTO melakukan upaya-upaya optimal serta berinovasi dengan mengoptimalkan peran atau fungsi komite kepatuhan wajib pajak baik rumpun fungsi edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum," ungkap Kanwil LTO.
Meski penerimaan masih tergolong rendah, kepatuhan wajib pajak Kanwil LTO dalam menyampaikan SPT tercatat mencapai 95%. Dari total 2.003 wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, sebanyak 1.882 wajib pajak sudah melaksanakan kewajiban dimaksud. (dik)
