CILEGON, DDTCNews – Pemkot Cilegon memutuskan untuk memberikan fasilitas pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 20% sekaligus penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan diskon dan penghapusan sanksi diberlakukan mulai 15 September hingga 15 Desember 2025.
"Penghapusan pokok itu dari tahun pajak 1990 sampai 2024, kemudian penghapusan denda dari tahun pajak 1990 sampai 2025," katanya, dikutip pada Selasa (16/9/2025).
Diskon pokok dan penghapusan sanksi PBB diberlakukan mengingat saat ini masih banyak industri di Cilegon yang belum melunasi kewajiban pajaknya kepada pemkot.
Pemkot mencatat tren piutang PBB di Cilegon terus meningkat dari tahun ke tahun, sedangkan pembayaran PBB oleh wajib pajak masih cenderung stagnan.
Hingga 4 September 2025, piutang PBB di Cilegon mencapai Rp241,46 miliar. Piutang dimaksud terdiri dari piutang pokok PBB senilai Rp173,81 miliar dan sanksi senilai Rp67,64 miliar.
"Kami menganalisis bahwa piutang ini makin lama makin menumpuk, kemudian yang membayar tidak signifikan," ujar Dana seperti dilansir selatsunda.com.
Dia pun berharap program diskon dan penghapusan sanksi PBB bisa mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya.
"Ini semacam stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan stimulus ini masyarakat tergerak hatinya, wajib pajak yang punya utang bisa membayar," tuturnya.
Dana memperkirakan diskon dan penghapusan sanksi PBB bisa menghasilkan tambahan penerimaan PBB senilai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar. (rig)