KPP PRATAMA WATAMPONE

Petugas Pajak Kunjungi Markas Kodim, Imbau Soal Validasi NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 14 September 2025 | 10.00 WIB
Petugas Pajak Kunjungi Markas Kodim, Imbau Soal Validasi NIK-NPWP
<p>Ilustrasi.</p>

WATAMPONE, DDTCNews – Guna mendorong kepatuhan perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone mengadakan kunjungan kerja ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1423/Soppeng pada 1 Agustus 2025.

Kepala KPP Pratama Watampone Amran menjelaskan pentingnya pelaksanaan validasi nomor NIK dan NPWP di lingkungan Kodim sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Validasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban data dan kemudahan pelayanan pajak.

“Kami mengimbau seluruh jajaran Kodim 1423/Soppeng segera melakukan validasi NIK-NPWP. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan nasional,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (14/9/2025).

Selain itu, lanjut Amran, kunjungan ini juga diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi dan komunikasi antara DJP dan TNI di wilayah Kabupaten Soppeng guna mewujudkan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Sementara itu, Komandan Kodim 1423/Soppeng Reinhard Haposan Manurung merespons positif ajakan tersebut dan berkomitmen mendukung pelaksanaan validasi serta membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan DJP.

“Kami siap mendukung. Kolaborasi antar-instansi adalah bentuk kontribusi nyata kepada negara,” tegasnya.

Merujuk Pasal 2 ayat 1 huruf a dan b PMK 112/2022, implementasi integrasi NIK-NPWP dilakukan secara bertahap hingga pelaksanaan secara penuh. Kemudian, melalui PMK 136/2023, implementasi penuh NIK-NPWP berlaku mulai 1 Juli 2024.

Artinya, setiap terbitnya NIK baru akan otomatis menjadi nomor pokok wajib pajak. Sementara itu, wajib pajak yang selama ini sudah memiliki NPWP wajib memadankan NIK-NPWP paling lambat hingga akhir tahun 2024 untuk memperoleh validasi dari DJP.

Jika tidak memadankan, akan mendapatkan konsekuensi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.