KABUPATEN KOLAKA

Tinggal Sebulan! Masyarakat Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 01 September 2025 | 10.45 WIB
Tinggal Sebulan! Masyarakat Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB
<p>Ilustrasi.</p>

KOLAKA, DDTCNews - Pemkab Kolaka, Sulawesi Tenggara memberikan keringanan pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga akhir September 2025.

Kepala Bapenda Kolaka Muhammad Ridha Tahrir mengatakan warga dengan tunggakan PBB-P2 untuk tahun sebelumnya kini cukup membayar pokok pajaknya saja. Sebab, denda PBB-P2 sudah dihapuskan selama kebijakan berlaku.

"Penghapusan denda ini memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Kami imbau kepada warga untuk memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya," katanya dikutip pada Senin (1/9/2025).

Ridha menyampaikan pembebasan PBB-P2 hanya berlaku selama 2 bulan, Agustus hingga September 2025. Kini, warga Kolaka memiliki sisa waktu satu bulan untuk memanfaatkan keringanan pajak daerah tersebut.

Menurutnya, masyarakat akan terbantu dengan adanya program pembebasan denda PBB-P2, terlebih mereka yang dendanya menumpuk. Dia juga optimistis ini akan memotivasi warga Kolaka untuk membayar pajak.

"Program penghapusan denda ini dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah, karena masyarakat lebih terdorong untuk membayar pajak tanpa takut kena denda," tutur Ridha.

Dia menjelaskan program penghapusan denda PBB-P2 merupakan salah satu upaya pemkab untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari komponen pajak daerah.

Sejalan dengan itu, dia mendorong warga Kolaka untuk tertib membayar pajak. Dia menegaskan uang pajak yang dihimpun pemkab akan digunakan untuk melaksanakan program pembangunan di daerah.

"Dengan membayar pajak maka kita juga ikut berkontribusi membangun daerah karena hasil pajak itu lah yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan," tutur Ridha seperti dilansir kendaripos.fajar.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.