Program pemutihan pajak.
KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten, Jawa Tengah kembali memperpanjang program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pemkab menyatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2. Perpanjangan periode pemutihan denda ini diberikan hingga 30 November 2024, dari sebelumnya hingga 31 Oktober 2024.
"Penghapusan denda pajak bumi dan bangunan wilayah Kabupaten Klaten masih diperpanjang hingga 30 November 2024," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpadklaten, dikutip pada Minggu (10/11/2024).
Pemkab menjelaskan pemutihan denda PBB-P2 diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Pemutihan denda diberikan untuk tahun pajak 2018 hingga 2024. Masyarakat pun dapat memeriksa besaran PBB-P2 terutang secara online dengan mengakses https://pbb-klaten.id/ dan memasukkan nomor objek pajak.
Mengenai metode pembayarannya, dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, kantor pos, Alfamart, Indomaret, dan Gopay.
"Ayo, segera Lunasi PBB. Bebas Denda," tulis BPKPAD.
Tahun ini, pemkab telah beberapa kali memberikan insentif pemutihan denda PBB-P2. Program ini antara lain dilaksanakan untuk merayakan HUT ke-220 kabupaten tersebut.
Selain membantu masyarakat, program pemutihan juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah. Pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp38 miliar pada tahun ini.
Angka tersebut lebih rendah 5% dari realisasi PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp40 miliar. (rig)