Ilustrasi.
KARO, DDTCNews - Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, wajib pajak bisa saja menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirimkan oleh kantor pajak.
SP2DK diterbitkan oleh kepala KPP jika ada data atau penjelasan yang perlu dikonfirmasikan kepada wajib pajak. Pada prinsipnya, SP2DK merupakan bentuk komunikasi formal antara fiskus dengan wajib pajak jika ada indikasi ketidakpatuhan atau kewajiban pajak yang belum dipenuhi oleh wajib pajak.
"Jika memperoleh SP2DK, silakan berikan penjelasan atas keterangan atau data yang diperlukan. SP2DK adalah salah satu bentuk cinta kami kepada wajib pajak. Bukankah salah satu bentuk cinta itu saling mengingatkan?" sebut KPP Pratama Kabanjahe dalam unggahannya di media sosial.
Perlu dicatat, apabila mendapatkan SP2DK dari kantor pajak, wajib pajak perlu segera meresponsnya. Tujuannya, agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan.
Begitu menerima SP2DK, wajib pajak punya waktu untuk membaca dan mempelajari materi yang dipersoalkan dalam SP2DK. Apabila wajib pajak memerlukan komunikasi langsung dengan petugas pajak maka bisa menghubungi kontak yang tertera pada SP2DK.
Jika sudah dipelajari, wajib pajak bisa memberikan tanggapan secara tertulis melalui surat dengan melampirkan bukti pendukung dalam surat tanggapan tersebut.
Batas waktu penyampaian tanggapan terhadap SP2DK diatur dalam Bagian E terkait dengan Materi subbab Penerimaan Penjelasan dari Wajib Pajak huruf a Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-05/2022.
“Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi ..., dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak,” bunyi frasa pada SE-05/2022.
Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan penelitian menjadi pemeriksaan. Baca keterangan lengkapnya pada artikal Wajib Pajak Tak Tanggapi SP2DK, Kepala KPP Bisa Ambil 3 Tindakan Ini.
Jika tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak terhadap SP2DK sudah dianggap mampu menjawab persoalan yang dimuat pada SP2DK maka kantor pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK).
“Dalam SE-05/2022, apabila wajib pajak sudah menerima SP3 P2DK tandanya sudah selesai SP2DK-nya, dalam surat itu juga di-state terkait dengan status SP2DK,” tambah Sayidatur. (sap)