KP2KP RANAI

KPU Natuna Kunjungi Kantor Pajak, Bahas Syarat Perpajakan Pilkada

Redaksi DDTCNews
Minggu, 18 Agustus 2024 | 10.00 WIB
KPU Natuna Kunjungi Kantor Pajak, Bahas Syarat Perpajakan Pilkada

Ilustrasi.

RANAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna pada 5 Agustus 2024 guna mendiskusikan syarat perpajakan calon kepala daerah.

Kepala KP2KP Ihsanul Zikri menyambut kehadiran Ketua KPU Ranai Kusnaidi bersama jajarannya. Kehadiran tim dari KPU Natuna bertujuan untuk berkonsultasi seputar persyaratan perpajakan yang harus dipenuhi calon kepala daerah saat pendaftaran pada 27 - 29 Agustus 2024.

“Tiap-tiap bakal calon wajib menyampaikan fotokopi NPWP, bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan selama 5 tahun terakhir, dan surat keterangan tak punya tunggakan pajak dari KPP terdaftar,” kata Zikri dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/8/2024).

Zikri menambahkan syarat perpajakan peserta pilkada juga tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Perihal Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah.

Dia menegaskan bahwa pemberian layanan oleh KPP seputar pemenuhan persyaratan tersebut akan didasarkan pada permohonan dari bakal calon kepala daerah.

“Bakal calon juga menyampaikan secara tertulis permohonan pembuatan tanda bukti tidak punya tunggakan pajak kepada kepala KPP tempat terdaftar,” ujarnya.

Zikri menambahkan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan akan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan tersebut diterima oleh KPP.

Dia juga berharap KPU Ranai dapat terus berkoordinasi dengan kantor pajak sehingga pemberian layanan bagi bakal calon kepala daerah dapat diberikan secara efektif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.