Penyerahan tersangka dari Kanwil DJP Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Tersangka SDP melalui PT PCS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut sepanjang 2019.
"Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2019 s.d. Desember 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,16 miliar," ungkap Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (31/7/2024).
Tersangka melalui PT PCS melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) kepada pelanggan. PT PCS membuat faktur pajak dan memungut PPN atas transaksi tersebut.
Namun, pemungutan PPN oleh tersangka melalui PT PCS tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari hingga Desember 2019 dan tidak disetorkan ke kas negara.
Akibat perbuatannya, tersangka SDP terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i UU KUP.
Berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SDP sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Penegakan hukum kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan dan dapat mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pembiayaan negara dalam APBN. (sap)