Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memutuskan untuk menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Melalui Surat Edaran Gubernur Banten No. SE-2/2024, pemprov memberikan keringanan atau diskon pajak sebesar 50%. Dengan kata lain, tarif PBBKB diturunkan dari awalnya 10% kini menjadi 5%.
"Untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi maka kita memberikan insentif untuk mengurangi dari pajak itu," ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar dikutip dari banten.jpnn.com, Kamis (14/3/2024).
Al Muktabar mengatakan pemberian fasilitas PBBKB sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten 1/2024. Dalam perda tersebut, terdapat ruang bagi gubernur untuk memberikan insentif pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Banten Deni Hermawan menuturkan fasilitas PBBKB diberikan untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendukung pertumbuhan ekonomi pascapemilu, serta mengendalikan inflasi pada Ramadan dan Idulfitri.
“SE 2/2024 telah berlaku sejak ditandatangani oleh gubernur pada 7 Maret 2024. Kami akan mencatat serta melaporkan tentang pelaksanaan surat edaran ini secara intens dengan Pj gubernur," ujar Deni.
Sebagai informasi, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Saat terutangnya PBBKB adalah saat terjadinya penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kepada konsumen.
Tarif PBBKB di Banten ditetapkan sebesar 10%. Namun, tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. (rig)