Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Struktur tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Depok, Jawa Barat berubah seiring dengan berlakunya Perda Kota Depok Nomor 1/2024.
Tarif PBB yang awalnya hanya terdiri dari 2 lapisan tarif, yakni 0,125% hingga 0,25%, diubah menjadi 7 lapisan tarif, mulai dari 0,1% hingga 0,3%.
"Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp250 juta," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Kota Depok Nomor 1/2024, dikutip Rabu (21/2/2024).
Tarif PBB sebesar 0,125% berlaku atas NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar. Selanjutnya, tarif PBB 0,15% berlaku atas NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Kemudian, tarif PBB sebesar 0,2% berlaku untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Objek PBB dengan NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp100 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,225%.
Adapun tarif PBB untuk NJOP di atas Rp100 miliar hingga Rp1 triliun adalah sebesar 0,25%, sedangkan tarif PBB untuk NJOP di atas Rp1 triliun adalah sebesar 0,3%.
Tarif PBB sebesar 0,3% juga berlaku atas objek PBB berupa jalan tol. Khusus untuk lahan produksi pangan, Pemkot Depok memberlakukan tarif PBB sebesar 0,05%.
Perda Kota Depok Nomor 1/2024 telah diundangkan pada 2 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)