Ilustrasi.
CIMAHI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berhasil melelang barang sitaan pajak secara daring melalui situs www.lelang.go.id pada 7 Desember 2023.
Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cimahi Wardani Rahendra mengatakan aset yang berhasil dilelang tersebut berupa 1 unit kendaraan roda empat, yaitu mobil sedan Toyota Corolla Altis, dengan nilai penawaran Rp77,67 juta.
“Semoga barang sitaan pajak ini dapat memberi kontribusi maksimal dalam pencairan piutang pajak, sekaligus memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara bukan pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (5/1/2024).
Untuk diketahui, aset tersebut disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cimahi Fifik Taofik. Adapun tindakan penagihan aktif dalam rangka mencairkan tunggakan pajak tersebut sesuai dengan amanat UU No. 19/2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa.
Sebelum penyitaan, juru sita telah melakukan kegiatan penagihan aktif dan tindakan persuasi. Namun, tunggakan pajak beserta biaya penagihannya tak juga dilunasi penunggak pajak sehingga dilakukan penyitaan aset penunggak pajak tersebut.
Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.
Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.
Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.
Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.
Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu. (rig)